Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi (SIM) dimiliki seseorang yang telah memenuhi syarat dan tahapan tertentu.
KepemIlikan SIM sebagai bukti bahwa pengendara berkompeten untuk berkendara dengan baik.
Selain itu, untuk pemberlakuan SIM sudah diatur pada pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 dijelaskan mengenai penjabaran dan tujuan adanya SIM adalah:
Sebagai Bukti Kompetensi Pengendara
Baca Juga: 6 Hal sebagai Partisipasi Menyambut Kemerdekaan Indonesia Sesuai Edaran Kemensetneg RI
Kepemilikan SIM merupakan tanda sebagai pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik.
Identitas Pengemudi
Tujuan kepemilikan SIM sebagai identitas pengendara atau memuat keterangan identitas lengkap pengendara.
Kontrol Kompetensi Pengemudi
Adapun kontrol kompetensi pengemudi yang dimaksud adalah alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pengendara atau tanggung jawab pengemudi ketika mengendalikan kendaraannya.
Forensik Kepolisian
Forensik kepolisian adalah memuat identitas pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.
Tujuan pembahasan mengenai SIM sudah diatur dalam pasal Undang-Undang. Terkadang kepemilikan SIM oleh pengendara agar tidak ditilang polisi lalu lintas.
Namun setiap pengendara seharusnya menyadari betapa pentingnya memiliki SIM.
Baca Juga: 17 Link Twibbon Pilihan HUT RI ke 77 untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia
Dimana SIM merupakan bukti sah pengendara untuk diizinkan mengendarai kendaraannya di jalan dengan kompetensi yang mumpuni sehingga tidak terjadinya penyebab kecelakaan.
Seringkali ada pengendara yang ugal-ugalan sehingga menimbulkan kecelakaan. Dengan adanya SIM, pengendara tahu dengan benar dan baik bagaimana seharusnya mengendarai kendaraannya.
Memiliki SIM merupakan hak istimewa. Hak istimewa memiliki SIM tersebut diharapkan agar pengendara memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas.
Keselamatan lalu lintas terhadap dirinya bahkan orang lain. Sebab mengingat bahwa berlalu lintas merupakan salah satu urat nadi di kehidupan.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Hukum Coulomb Kelas 9 SMP dan Jawabannya Materi Fisika Terbaru 2022
Jalan merupakan tempat umum yang tentunya bertemu dengan pengendara lainnya.
Sehingga berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku dari kecelakaan. Sehingga menghambat bahkan merusak hingga mematikan produktivitas bagi dirinya maupun orang lain.
Dengan mengacu pada pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut merupakan ketentuan penggunaan SIM yang mengacu pada upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
Baca Juga: APA Itu Orang Bunian? Ternyata Adalah Sosok Ini, Simak Selengkapnya tentang Siapa Itu Orang Bunian
Maka dari itu adanya SIM agar menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu peraturan dan uji berkala sebagai bentuk kontrol berkendaraan.
Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas yang bersangkutan terbukti ugal-ugalan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dan lain sebagainya. Nantinya akan diberlakukan ketentuan cabut sementara pada SIM nya.
Bahkan jika terjadi tabrak lari, karena hal tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa maka polisi akan memberlakukan ketentuan pencabutan SIM seumur hidup.***