Tujuan dan Betapa Pentingnya Pengendara Wajib Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

- 3 Agustus 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Kabupaten Cianjur hari ini
Ilustrasi SIM Keliling di Kabupaten Cianjur hari ini /

Adapun kontrol kompetensi pengemudi yang dimaksud adalah alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pengendara atau tanggung jawab pengemudi ketika mengendalikan kendaraannya.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-77 2022 Format JPEG, PNG, dan Vektor, Cocok untuk Kegiatan Tujuh Belasan

Forensik Kepolisian

Forensik kepolisian adalah memuat identitas pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.

Tujuan pembahasan mengenai SIM sudah diatur dalam pasal Undang-Undang. Terkadang kepemilikan SIM oleh pengendara agar tidak ditilang polisi lalu lintas.

Namun setiap pengendara seharusnya menyadari betapa pentingnya memiliki SIM.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Pilihan HUT RI ke 77 untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia

Dimana SIM merupakan bukti sah pengendara untuk diizinkan mengendarai kendaraannya di jalan dengan kompetensi yang mumpuni sehingga tidak terjadinya penyebab kecelakaan.

Seringkali ada pengendara yang ugal-ugalan sehingga menimbulkan kecelakaan. Dengan adanya SIM, pengendara tahu dengan benar dan baik bagaimana seharusnya mengendarai kendaraannya.

Memiliki SIM merupakan hak istimewa. Hak istimewa memiliki SIM tersebut diharapkan agar pengendara memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah