Apakah Mimpi Basah Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Syariat Islam

- 12 April 2022, 19:29 WIB
Hukum Mimpi Basah Pada Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Hukum Mimpi Basah Pada Saat Puasa, Apakah Membatalkan? / Pexels/Aleksandar Pasaric

Portal Kudus – Hukum mimpi basah membatalkan puasa atau tidak adalah salah satu pertanyaan yang umum ditanyakan pada saat bulan Ramadhan.

Mencari tahu hukum mimpi basah saat sedang puasa berarti bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

Dengan mengetahui alasan hukum mimpi basah ketika puasa juga dapat meningkatkan cara beragama seseorang ke taraf ittiba’, artinya tidak hanya sekadar tahu sah atau tidaknya (taqlid).

Salah satu sebab batalnya puasa adalah keluarnya mani (sperma) karena hubungan seksual suami-istri, ataupun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi).

Lalu, jika air mani tersebut “keluar sendiri” karena mimpi basah saat tertidur apakah hukumnya membatalkan puasa?

Dilansir dari laman islami, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan hukumnya tidak membatalkan puasa seseorang.

Baca Juga: Allahumma Sholli Sholatan: Sholawat Nariyah, Dapatkan Syafaat Nabi! Arab, Latin, dan Arti

Seseorang yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman, seperti dikutip Portal Kudus pada 1 April 2022 dari berbagai sumber islami.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah