Bagaimana Hukum Pernikahan Transgender? Ini Jawaban Buya Yahya

- 12 Februari 2022, 09:06 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap Layar Youtube/Al-Bahjah TV
Portal Kudus - Berikut ini merupakan penjelasan Buya Yahya tentang hukum pernikahan transgender.
 
Dalam sebuah majelis ta'lim ada seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya,
 
"Bagaimana hukum pernikahan dari pasangan yang sama-sama transgender?",tanya Jamaah dikutip Portalkudus.com dari tayangan video dikanal YouTube Al-Bahja TV yang diunggah pada 2 Juli 2021
 
Seperti yang kita ketahui di zaman sekarang sudah banyak sekali teknologi yang serba canggih.
 
 
Maka tak heran jika di zaman sekarang banyak orang-orang yang memanfaatkan teknologi sehingga dapat merubah bentuk kelaminnya atau sering disebut transgender.
 
Nah, jika sudah menjadi transgender bagaimana hukum pernikahannya? Simak uraian artikel dibawah ini.
 
Dalam video tersebut Buya Yahya pun menjawab pertanyaan jamaah tersebut,
 
"Kalau laki-laki dengan laki-laki tetap tidak sah  tapi kalau terbukti mereka adalah laki-laki dan perempuan dan bukan mahram adalah sah",jawab Buya Yahya
 
Buya Yahya juga menerangkan bahwa tidak ada pernikahan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
 
"Kalau orang sudah merubah kelaminnya laki-laki dengan perempuan tetep dia laki-laki gak akan berubah",Kata Buya Yahya
 
Karena menurut Buya Yahya yang berubah dari transgender itu hanya bentuknya saja.
 
 
Namun, pada hakekatnya ia masih laki-laki asli walaupun kelaminnya sudah berubah menjadi kelamin perempuan.
 
"Maka itu hanya bentuknya saja dirubah kelamin perempuan tapi bukan perempuan dia tetap laki-laki gak akan ada perubahan hukum hakekatnya", tutur Buya Yahya
 
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa hal semacam itu dikembalikan pada asalnya.
 
Kalau asalnya adalah laki-laki dan satunya perempuan maka pernikahannya adalah sah.
 
 
"Karena berubahnya itu alat tidak akan merubah hukum aslinya di dalam pernikahan, dalam waris, dan sebagainya",Ujar Buya Yahya
 
Jadi hukum pernikahannya dikembalikan pada aslinya, kalau aslinya laki-laki dengan perempuang maka hukumnya adala sah.
 
"Tentunya dengan syarat-syarat yang lainnya, tidak ada mahram diantara keduanya dan seterusnya",pungkas Buya Yahya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah