Portal Kudus - Fidyah adalah pengganti atau penebus ketika tidak bisa membayar hutang puasa Bulan Ramadhan dengan cara memberikan santunan kepada orang yang berhak mendapatkan.
Fidyah yaitu memberi makan orang miskin berupa makanan pokok sehari-hari, atau senilai dengan harga makanan tersebut.
Jumlah fidyah yang dibayar atau diberikan yaitu disesuaikan dengan jumlah hari yang tidak dilakukan puasa.
Dilansir dari berbagai sumber, dijelaskan dasar hukum dan ketentuan membayar fidyah yang terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca Juga: 4 Perbedaan Bioteknologi Konvensional dan Bioteknologi Modern, Pembahasa Soal Materi Bioteknologi
Orang yang bisa memakai cara fidyah untuk menebus hutang puasa ada beberapa kriteria, kriterianya adalah sebagai berikut :
- Orang Tua Renta
- Sakit Parah
- Hamil atau Menyusui
- Orang Mati
- Orang yang mengakhirkan Qadha Ramadhan