Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal?

- 2 April 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi Mimpi Basah
Ilustrasi Mimpi Basah /Pixabay/Free-Photos

Portal Kudus – Hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan adalah salah satu pertanyaan yang umum ditanyakan pada bulan Ramadhan.

Mencari tahu hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan berarti bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

Dengan mengetahui alasan hukum mimpi basah ketika puasa Ramadhan juga dapat meningkatkan cara beragama seseorang ke taraf ittiba’, artinya tidak hanya sekadar tahu sah atau tidaknya (taqlid).

Salah satu sebab batalnya puasa adalah keluarnya mani (sperma) karena hubungan seksual suami-istri, ataupun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi).
Lalu, jika air mani tersebut “keluar sendiri” karena mimpi basah saat tertidur apakah hukumnya membatalkan puasa?

Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan 2022? Cek Hasil Sidang Isbat Kemenag Hari Ini, 1 April 2022

Dilansir dari Berbagai sumber, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan hukumnya tidak membatalkan puasa seseorang.

Seseorang yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman, seperti dikutip Portal Kudus pada 1 April 2022 dari berbagai sumber.

Pendapat Syekh Jum’ah tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad bahwa orang yang sedang tidur tidak dikenai khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah