Hukum Suntik saat Puasa Bagaimana? Simak Penjelasan Hukumnya sebagai Bekal Ramadhan 2022

- 21 Maret 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Sebanyak 11,32 juta penduduk Indonesia sudah disuntik vaksin booster atau vaksin dosis ketiga (penguat) hingga hari ini Kamis 3 Maret 2022.
Ilustrasi vaksinasi. Sebanyak 11,32 juta penduduk Indonesia sudah disuntik vaksin booster atau vaksin dosis ketiga (penguat) hingga hari ini Kamis 3 Maret 2022. /Pixabay/ kfuhlert/

Portal Kudus – Hukum suntik saat puasa sering menjadi pertanyaan orang saat menjalani ibadah puasa, utamanya saat Ramadhan.

Mencari hukum suntik saat puasa termasuk bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah kepada Allah.

Sebab, hukum suntik saat puasa belum dijelaskan dalam Al-Quran maupun hadits Nabi.

Bagaimana hukum suntik saat puasa? Apakah suntik yang mana memasukkan jarum dan cairan ke dalam tubuh bisa membatalkan puasa?

Dilansir Portal Kudus dari laman NU Online, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan atau dalam istilah fiqih disebut al-jawf melalui organ tubuh yang terbuka.

Rongga tubuh terbuka yang menjadi potensi batalnya puasa jika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalamnya, antara lain: mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.

Baca Juga: Momen Bulan Ramadhan ini Pernah Anda Lakukan? Rugi Kalau Belum

Dengan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa suntik tidaklah membatalkan puasa.

Hal tersebut karena proses masuk jarum suntik tidak melalui kelima rongga tubuh, melainkan melalui kulit.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah