Hukum Memelihara Harimau dan Singa Bagaimana? Cek Ustadz Abdul Somad Menjawab

- 19 Februari 2022, 22:19 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan sujud yang bisa sebabkan batalnya sholat
Ustadz Abdul Somad jelaskan sujud yang bisa sebabkan batalnya sholat /Tangkap layar YouTube/Ustadz Abdul Somad Official.

Portal Kudus - Di masa pandemi, banyak orang mencari kesibukan karena merasa hambar di rumah. Ada yang merawat tanaman, dan ada yang memelihara hewan.



Hewan yang dipelihara tidak hanya burung, namun terkadang ada yang memelihara hewan buas seperti musang, serigala, hingga harimau dan singa.

Memelihara hewan apapun itu diperbolehkan, asal tidak melanggar aturan pemerintah. Seperti artis dan orang ternama di Indonesia yang memelihara harimau, singa, ular, dan hewan buas lainnya.

Baca Juga: Solusi Ikan Nila Mati di Musim Hujan, Simak Cara Sederhana dan Obat Alami ini

Melihat fenomena ini, jama'ah Ustadz Abdul Somad bertanya tentang hukum memelihara binatang buas dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak?

Dilansir dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official. Beliau menjelaskan jika memelihara siba' atau hewan buas dalam kitab Hasyiyatul Jamal Mazhab Syafi'i hukumnya haram.

"Waqtina uhum laha haromun"
Baca Juga: Ganja Jadi Sayur Makan, Bagaimana Hukumnya? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

"raja-raja penguasa-penguasa, mereka memelihara singa macan tutul hukumnya haram"

Hukum haram diambil karena tabzir atau mubazir. UAS sebutan Ustadz Abdul Somad menambahkan, jika dilihat dalam pemberian makan daging untuk hewan buas tersebut pasti mengeluarkan uang banyak.

Sementara diluar masih banyak fakir miskin yang menanti untuk diberikan bantuan.

Baca Juga: Keutamaan Berdzikirdi Sore Hari Menjelang Maghrib

UAS juga menjelaskan, jika ada hewan buas bisa dilatih untuk menjadi baik dan tidak mencelakai manusia maka hukumnya boleh.

UAS menyarankan jika memelihara hewan buas hanya hobi saja dan tidak ada manfaat, lebih baik hewan bisa diberikan kepada yang berwenang seperti kebun binatang.

Kemudian untuk anggaran makan binatang buas bisa dialihkan untuk perbanyak membantu keluarga, lingkungan fakir miskin sekitar yang membutuhkan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah