Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Dapatkah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 3 April 2022, 04:29 WIB
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Dapatkah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Dapatkah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini /Unsplash/ Alex Padurariu

Portal Kudus - Apakah sikat gigi di siang hari dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan berikut ini.

Sikat gigi sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW mengatakan, "Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku" (HR: Bukhari dan Muslim).

Selain untuk membersihkan gigi dan mulut, sikat gigi dalam Islam bertujuan untuk mendapatkan keridaan Tuhan.

Baca Juga: Niat Sedekah Subuh, Tata Cara dan Manfaat yang Diperoleh Bersedekah Waktu Subuh

Rasulullah bersabda, "Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan" (HR: Ahmad dan Nasa'i)

Lalu bagaimana dengan sikat gigi pada saat puasa, apakah membatalkan puasa atau tidak?

Dilansir Portal Kudus dari bali.kemenag.go.id, Minggu 03 April 2022, terkait masalah ini, ada dua pendapat dari para ulama.

Pendapat pertama mengatakan sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat puasa.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2022 1443 Hijriah PDF, Kota Yongkarta dan Sekitarnya

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: bali.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x