Baca Juga: KJP Bulan September Cair Tanggal 14? Berikut Informasi Terkait Jadwal Pencairan KJP Tahap II
"Selamat siang. Silakan minta ke sekolah saat ini untuk membuatkan surat keterangan mutasi. Surat keterangan mutasi tersebut untuk dikirimkan oleh sekolah ke satlak kecamatan agar dibantu mutasi oleh satlak kecamatan." Tulis akun @upt_p4op
Adapun bagi kalian yang ingin mengajukan mutasi ke Sekolah terkait, silahkan bawa surat mutasi yang telah sesuai. Pastikan dalam surat mutasi berisi data berikut:
1. Nama dan NIK siswa
2. Nama sekolah asal dan NPSN
3. Nama sekolah saat ini dan NPSN
Baca Juga: KJMU Tahap II Masih Dibuka, Simak Info Terkait Pendaftaran Bantuan KJMU Tahap II September 2021
Pihak UPT P4Op menekankan bahwa yang mengirimkan keterangan haruslah pihak Sekolah yang bersangkutan, UPT P4OP menyebutkan
"Perlu kami sampaikan bahwa yang mengirimkan surat keterangan mutasi ke satlak kecamatan adalah sekolah ya Bapak/Ibu bukan orang tua siswa." Tulis UPT P4OP pada 20 September 2021.
Demikianlah informasi terkait cara mutasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.***