Portal Kudus - Simak informasi berikut untuk mengetahui upsdate jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap II untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun SMK sederajat.
Bagi kalian para pelajar yang sedang mencari info terkait pencairan dana KJP Plus bulan September 2021, simak informasinya berikut.
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.
Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.