Cara Mutasi KJP Plus, Simak Artikel Berikut dan Ketahui Cara Memutasi Kartu KJP Plus

- 20 September 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi cara mutasi KJP Plus
Ilustrasi cara mutasi KJP Plus /Instagram/@bank.dki

Portal Kudus - Bagi kalian yang sedang mencari informasi terkait bagaimana cara mutasi Kartu KJP Plus dari jenjang SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA, berikut informasinya.

Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.

Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).

Baca Juga: Segera Cek Rekening! Dana KJP Plus Cair Mulai Hari Ini, 14 September 2021

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun untuk cara memutasi KJP Plus ialah sebagai berikut, Dikutip Portal Kudus dari akun Twitter UPT P4OP menyebutkan bahwa

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x