Portal Kudus - Artikel menginformasikan update jadwal penyaluran dana KJP Plus di tingkat SD, SMP dan SMA atau SMK sederajat buan September 2021.
Simak informasi berikut untuk mengetahui jadwal pencairan dana bantuan KJP Plus untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Memengah Atas (SMA) maupun SMK sederajat.
Bagi kalian para pelajar yang sedang mencari info terkait pencairan dana KJP Plus bulan September 2021, simak informasinya berikut.
KARTU Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.
Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.