Petunjuk Teknis Panduan Penyelenggaraan Idul Adha 2021, Berikut Isi Surat Edaran Resmi Kemenag RI

- 8 Juli 2021, 08:10 WIB
Berkurban dengan hewan ternak seperti sapi dan kambing adalah salah satu ibadah yang identik dengan Idul Adha, walaupun bentuk kurban juga bisa dalam hal lain.
Berkurban dengan hewan ternak seperti sapi dan kambing adalah salah satu ibadah yang identik dengan Idul Adha, walaupun bentuk kurban juga bisa dalam hal lain. /Pexels/Julissa Helmuth

Salat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye, yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota.

Dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4.

Diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning, yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushola/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

2) Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

3) Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib:

a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah