Portal Kudus - Pelaksanaan kegiatan ibadah Idul Adha tahun ini terasa begitu berbeda, terdapat pembatasan ketat pada Idul Adha 2021.
Semarak penyambutan Idul Adha tidak bisa dilakukan seperti biasanya, terlebih berkaitan dengan adanya penerapan PPKM Darurat oleh Pemerintah.
Melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), menerbitkan aturan dan tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha.
Dikeluarkannya surat edaran resmi dari Kemenag, memberikan adanya penegasan bahwa ada pembatasan khusus pada perayaan Idul Adha kali ini.
Sebagai salah satu hari besar umat Islam, Idul Adha menjadi salah satu momen yang paling ditunggu dan dinantikan kedatangannya.
Namun pada pelaksanaan tahun ini terasa berbeda, karena dihadapkan pada situasi pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga: BANSOS 2021: PLN Lanjutkan Diskon Listrik 50 Persen Juli - September 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Keputusan tersebut diambil lantaran perkembangan Covid-19 yang masih ada, maka untuk menekan perkembangan Covid-19 agar tidak terus naik.
Dengan menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan ibadah, sampai tata cara pelaksanaan kegiatan ibadah.