Petunjuk Teknis Panduan Penyelenggaraan Idul Adha 2021, Berikut Isi Surat Edaran Resmi Kemenag RI

- 8 Juli 2021, 08:10 WIB
Berkurban dengan hewan ternak seperti sapi dan kambing adalah salah satu ibadah yang identik dengan Idul Adha, walaupun bentuk kurban juga bisa dalam hal lain.
Berkurban dengan hewan ternak seperti sapi dan kambing adalah salah satu ibadah yang identik dengan Idul Adha, walaupun bentuk kurban juga bisa dalam hal lain. /Pexels/Julissa Helmuth

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban.

Khususnya pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M untuk di luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis.

Baca Juga: Lebaran Idul Adha 1442 H Jatuh Tanggal Berapa, Berikut Penetapan Surat Edaran Kemenag Saat Pandemi Covid-19

Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berikut Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

1. Malam Takbiran

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jamaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jamaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah