Petunjuk Teknis Panduan Penyelenggaraan Idul Adha 2021, Berikut Isi Surat Edaran Resmi Kemenag RI

- 8 Juli 2021, 08:10 WIB
Berkurban dengan hewan ternak seperti sapi dan kambing adalah salah satu ibadah yang identik dengan Idul Adha, walaupun bentuk kurban juga bisa dalam hal lain.
Berkurban dengan hewan ternak seperti sapi dan kambing adalah salah satu ibadah yang identik dengan Idul Adha, walaupun bentuk kurban juga bisa dalam hal lain. /Pexels/Julissa Helmuth

Portal Kudus - Keputusan pemerintah untuk mencegah perkembangan Covid-19 telah diambil.

Kali ini Pemerintah telah menetapkan kebijakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Idul Adha 2021 Segera Tiba, Cara Seru Sambut Idul Adha dengan Mempelajari Cerita Penuh Hikmah

Artinya segala hal kegiatan dan aktivitas yang dilakukan masyarakat benar-benar dibatasi dengan ketat, tidak bisa bebas seperti biasanya.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan yang dikeluarkan Pemerintah, Kemenag merespon dengan menerbitkan petunjuk teknis (Juknis).

Dua juknis telah dikeluarkan kemenag melalui surat edaran, yang resmi dibuat dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Idul Adha Saat Pandemi Covid-19, Berikut Panduan dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Ibadah oleh Kemenag

Dalam website Kemenag RI, berikut dua Juknis yang telah resmi dikeluarkan Kemenag.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x