Portal Kudus - Keputusan pemerintah untuk mencegah perkembangan Covid-19 telah diambil.
Kali ini Pemerintah telah menetapkan kebijakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Idul Adha 2021 Segera Tiba, Cara Seru Sambut Idul Adha dengan Mempelajari Cerita Penuh Hikmah
Artinya segala hal kegiatan dan aktivitas yang dilakukan masyarakat benar-benar dibatasi dengan ketat, tidak bisa bebas seperti biasanya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan yang dikeluarkan Pemerintah, Kemenag merespon dengan menerbitkan petunjuk teknis (Juknis).
Dua juknis telah dikeluarkan kemenag melalui surat edaran, yang resmi dibuat dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam website Kemenag RI, berikut dua Juknis yang telah resmi dikeluarkan Kemenag.