Petunjuk Teknis Panduan Penyelenggaraan Idul Adha 2021, Berikut Isi Surat Edaran Resmi Kemenag RI

- 8 Juli 2021, 08:10 WIB
Berkurban dengan hewan ternak seperti sapi dan kambing adalah salah satu ibadah yang identik dengan Idul Adha, walaupun bentuk kurban juga bisa dalam hal lain.
Berkurban dengan hewan ternak seperti sapi dan kambing adalah salah satu ibadah yang identik dengan Idul Adha, walaupun bentuk kurban juga bisa dalam hal lain. /Pexels/Julissa Helmuth

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau mushola dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

Baca Juga: Teks Takbiran Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021, Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

d. Masjid atau mushola yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Namun harus tetap menetapkan Prokes yang ketat seperti hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak.

Serta memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan desinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.

e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid/mushola dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jamaah.

f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;

g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushola paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 waktu setempat; dan

h. Jamaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah atau kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

2. Sholat Idul Adha

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah