Hal tersebut membuat korban merasa takut, dan hanya berdiam diri. Namun ternyata, oknum guru swasta melakukan pelecehan pada korban dengan mencium dan meraba tubuh korban.
Setelah melakukan hal yang tidak sepantasnya pada korban, kemudian guru tersebut memintanya untuk keluar dan kembali ke kelas.
Baca Juga: Polresta Surakarta Menangkap 36 PSK dalam Operasi Bebas Penyakit Masyarakat Wilayah Surakarta
Atas laporan tersebut, kini pihak kepolisian menindaklanjuti dan menunggu proses gelar perkara.
“kasus itu sudah ditindaklanjuti, sekarang menunggu proses gelar perkara,” ujar
Saat ini kasus sudah ditangani oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep. ***