Portal Kudus- Pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur, sudah diamankan Polres Pemalang.
Pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur adalah MS (29), yang kini sudah diamankan Polres Pemalang di sebuah wisma yang berada di Moga, Pemalang.
Pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur berhasil ditangkap pada 4 Maret 2021, saat malam hari.
Pelaku sudah diamankan Polres Pemalang, ketika sedang melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Transaksi dilakukan di sebuah wisma yang berada di Moga, Pemalang. Dengan mempertemukan pelanggan dan korban di tempat yang sudah dipesan.
Pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur memanfaatkan korban untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembayaran.
Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosaan di Grobogan Terhadap Gadis Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian
Setiap pelanggan dipatok deng harga Rp 500 ribu, dan korban akan diberikan upah sebesar Rp 150 ribu.