Untuk itu, korban dan orang tua menindaklanjuti kasus tersebut, dengan membuat laporan ke Polres Sumenep.
“Kami sudah menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut,” ujar AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari PMJ News
Berdasarkan keterangan korban, pelecehan terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021 pada pukul 10.00 WIB.
Korban juga mengaku, di waktu itu, korban dipanggil oleh pelaku untuk datang ke ruang koperasi di sekolah korban.
Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosaan di Grobogan Terhadap Gadis Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian
Dimana, pada saat itu oknum guru yang melakukan pelecehan pada siswanya, menunjukkan sebuah video di salah satu sosial media milik korban.
Dengan memperlihatkan video tersebut, guru mengancam akan menyebarkan video dan tidak meluluskan korban.
Ancaman akan dilakukan oknum guru tersebut jika siswa yang menjadi korban pelecehan tidak mau menuruti kemauan sang guru.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Kabupaten Pati Terekam Kamera CCTV