Kemudian keduanya menyetujui dengan harga Rp 1,3 juta dan pelaku meminta pembayaran dilakukan secara langsung.
Baca Juga: Pemerasan oleh 3 Oknum KPK Gadungan Terhadap 7 Kepala Sekolah Dasar, Berhasil Diamankan Polisi
Kemudian korban menyetujui untuk bertemu di jalan raya Blora- Cepu di depan Asrama Yonif 410/Alugoro, Blora pada malam hari.
Namun, ketika pagi hari korban menyadari bahwa uang yang digunakan pelaku untuk membayar adalah uang palsu.
Kemudian, korban menghubungi nomor pelaku yang telah membeli HP korban dengan menggunakan uang palsu.
Baca Juga: Polisi Menutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta, berikut Sanksi yang Diberikan oleh Petugas
Akan tetapi, nomor korban ternyata sudah diblokir oleh pelaku. Akhirnya pelaku membuat laporan ke Polres Blora.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora menyelidiki pelaku, dan berhasil menangkap dengan barang bukti uang, sepeda motor, amplop dan HP.
Sejumlah uang kertas pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar dengan nomor seri kmm nku128512, 5 lembar dengan nomor seri kmm YLA014146.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap 3 Pelaku Perampasan di Toko Emas, Berikut Keterangan Polisi