Uang pecahan Rp 50 ribu, 9 lembar dengan nomor seri kmm AKF675754, 2 lembar dengan nomor seri kmm FMF858598.
1 unit sepeda motor dan STNK, Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol K-3101-OY.
Amplop warna coklat sebagai bungkus paket sebanyak 2 lembar, dan 1 buah HP.
Akibat perbuatan yang merugikan, pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Pelaku juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***