Remaja Asal Blora Diamankan Pihak Kepolisian Karena Mengedarkan Uang Palsu untuk Transaksi

- 17 Maret 2021, 13:29 WIB
ilustrasi uang palsu
ilustrasi uang palsu /Noveldy Haidar/

Uang pecahan Rp 50 ribu, 9 lembar dengan nomor seri kmm AKF675754, 2 lembar dengan nomor seri kmm FMF858598.

1 unit sepeda motor dan STNK, Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol K-3101-OY.

Amplop warna coklat sebagai bungkus paket sebanyak 2 lembar, dan 1 buah HP.

Baca Juga: Berawal dari Aplikasi Pencarian Jodoh, Berakhir di Jeruji Besi, Berikut Keterangan Lengkap Pihak Kepolisian

Akibat perbuatan yang merugikan, pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Pelaku juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

 

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah