Portal Kudus- Polisi menutup 599 tempat hiburan di Jakarta. Petugas juga memberikan sanksi terhadap pelanggar.
Penutupan 599 tempat hiburan di Jakarta setelah dilakukan Operasi Yustisi PPKM Mikro oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait.
Penutupan 599 tempat hiburan di Jakarta, dikarenakan beberapa pemilik kafe tidak mengikuti ketentuan yang telah diterapkan selama PPKM Mikro.
Baca Juga: Catat Syarat Pengajuan KUR BRI 2021, Siapkan KTP dan KKn Segera!
Baca Juga: Info Seputar KUR BRI 2021, Plafon Bertambah Jadi Rp253 Triliun
PPKM Mikro merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan COVID-19 di Indonesia.
Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan di daerah Jawa dan Bali, salah satunya diterapkan di daerah dengan kasus COVID-19 yang tinggi, yaitu Jakarta.
Diantaranya, dengan melibatkan banyak pengunjung, sehingga menciptakan kerumunan yang dapat menambah kasus COVID-19.
Baca Juga: Aplikasi yang Bisa Dibuka Dengan Kuota Belajar Dari Kemendikbud Tahun 2021, Bisa Buka Youtube