Polisi Menutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta, berikut Sanksi yang Diberikan oleh Petugas

- 6 Maret 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas.
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas. /Dok. Humas Lantamal IV

Portal Kudus- Polisi menutup 599 tempat hiburan di Jakarta. Petugas juga memberikan sanksi terhadap pelanggar.

Penutupan 599 tempat hiburan di Jakarta setelah dilakukan Operasi Yustisi PPKM Mikro oleh Polda Metro Jaya bersama  jajaran terkait.

Penutupan 599 tempat hiburan di Jakarta, dikarenakan beberapa pemilik kafe tidak mengikuti ketentuan yang telah diterapkan selama PPKM Mikro.

Baca Juga: Catat Syarat Pengajuan KUR BRI 2021, Siapkan KTP dan KKn Segera!

Baca Juga: Info Seputar KUR BRI 2021, Plafon Bertambah Jadi Rp253 Triliun

PPKM Mikro merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan COVID-19 di Indonesia.

Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan di daerah Jawa dan Bali, salah satunya diterapkan di daerah dengan kasus COVID-19 yang tinggi, yaitu Jakarta.

Diantaranya, dengan melibatkan banyak pengunjung, sehingga menciptakan kerumunan yang dapat menambah kasus COVID-19.

Baca Juga: Aplikasi yang Bisa Dibuka Dengan Kuota Belajar Dari Kemendikbud Tahun 2021, Bisa Buka Youtube

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x