Portal Kudus- Satreskrim Polres Blora dan Polda Jawa Tengah mengamankan remaja asal Blora karena diduga mengedarkan uang palsu untuk transaksi.
Pelaku merupakan seorang remaja AS (18), warga kecamatan Jepon, kabupaten Blora.
Berdasarkan Konferensi Pers yang digelar Polres Blora pada 16 Maret 2021, pelaku mengedarkan uang palsu untuk membeli HP, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman berita resmi Polda Jateng
Baca Juga: Penderes Kelapa Diamankan Karena Membobol Rumah Tetangga, berikut Kronologi dan Motif Pencurian
Korban penipuan uang palsu adalah AALS (16) yang merupakan pelajar asal desa Sukorejo, kecamatan Tunjungan, Blora.
Kejadian terjadi pada 11 Februari 2021, berawal dari tawaran pelaku untuk membeli barang berupa HP milik korban yang ditawarkan melalui grup sosial media.
Pada Rabu, 10 Februari 2021, pelaku dan korban saling bertukar pesan melalui nomor WhatsApp.
Isi dari pesan tersebut diantaranya membahas tentang HP yang akan dijual korban ke pelaku, dengan tawar menawar harga.