Remaja Asal Blora Diamankan Pihak Kepolisian Karena Mengedarkan Uang Palsu untuk Transaksi

- 17 Maret 2021, 13:29 WIB
ilustrasi uang palsu
ilustrasi uang palsu /Noveldy Haidar/

Portal Kudus- Satreskrim Polres Blora dan Polda Jawa Tengah mengamankan remaja asal Blora karena diduga mengedarkan uang palsu untuk transaksi.

Pelaku merupakan seorang remaja AS (18), warga kecamatan Jepon, kabupaten Blora.

Berdasarkan Konferensi Pers yang digelar Polres Blora pada 16 Maret 2021, pelaku mengedarkan uang palsu untuk membeli HP, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman berita resmi Polda Jateng

Baca Juga: Penderes Kelapa Diamankan Karena Membobol Rumah Tetangga, berikut Kronologi dan Motif Pencurian

Korban penipuan uang palsu adalah AALS (16) yang merupakan pelajar asal desa Sukorejo, kecamatan Tunjungan, Blora.

Kejadian terjadi pada 11 Februari 2021, berawal dari tawaran pelaku untuk membeli barang berupa HP milik korban yang ditawarkan melalui grup sosial media.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Bundaran HI Menyebabkan Pesepeda Luka Parah, Berikut Kronologi dan Hukuman bagi Pelaku

Pada Rabu, 10 Februari 2021, pelaku dan korban saling bertukar pesan melalui nomor WhatsApp.

Isi dari pesan tersebut diantaranya membahas tentang HP yang akan dijual korban ke pelaku, dengan tawar menawar harga.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x