“Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu, dan korban mendapatkan upah Rp 150 ribu,” ungkap Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman berita resmi Polda Jateng
Pelaku berhasil ditangkap, setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar di wisma tersebut. Kemudian Polsek Moga dan Polres Pemalang melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan,” ujar Kapolres Pemalang
Dari penyelidikan yang telah dilakukan terhadap pelaku dan juga di tempat tersebut, Polres Pemalang menyita barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu dan 2 ponsel.
Baca Juga: Polres Temanggung Berhasil Menangkap Perampok Asal Grobogan, dengan Modus Semprot Cairan Cabai
Akibat perbuatan yang merugikan pihak lain terutama anak dibawah umur, maka pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***