BSU Rp 1,8 Juta dari Kemenag Cair, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Melakukan Pencairan

- 17 Desember 2020, 12:00 WIB
Cek BLT Guru Madrasah
Cek BLT Guru Madrasah /Tangkapan layar web siagapendis.com

Portal Kudus -  Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Madrasah bukan PNS Rp 1,8 Juta.

Subsidi upah bagi para guru diberikan oleh pemerintah dalam rangka stimulus di masa pandemi covid-19.

Pengecekan online link simpatika.kemenag.go.id dan siagapendis.com untuk mengetahui informasi seputar penerimaan BSU Guru.

Link ini dikhususkan kepada para guru yang mengajar dilingkungan madrasah di bawah Kemenag.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Cair! 3 Surat Ini Wajib Dibawa Guru Madrasah Saat Melakukan Pencairan

BSU Kemenag diberikan dalam bentuk bantuan uang senilai Rp600 ribu per bulannya dan diberikan selama tiga bulan, totalnya para guru akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" tutur GTK Madrasah M Zain, seperti dikutip Portal Kudus dari situs resmi Kemenag, pada Selasa, 15 Desember 2020.

Untuk proses pencairan, penerima diharapkan menunggu pemberitahuan dari Bank BRI dan BRI Syariah selaku bank penyalur

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Mulai Cair! Begini Mekanisme Pencairannya

"Saya pastikan BSU Guru Madrasah Non PNS segera cair. SP2D yang sudah terbit mencapai 99,81 persen. Selanjutnya tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur," ujarnya.

Proses migrasi data dari bank penyalur ke aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) sampai kemarin masih berlangsung.

’’Jika proses migrasi selesai, secara otomatis akan muncul notifikasi pada akun Simpatika masing-masing guru,’’ jelasnya.

M. Zain memperkirakan hari ini notifikasi sudah mulai masuk ke akun masing-masing guru penerima BSU. Kemudian para guru bisa langsung memproses pencairan uangnya.

Dia mengingatkan bahwa hasil verifikasi terakhir menetapkan ada 542.901 guru swasta pada raudlatul atfhal (RA) dan madrasah yang akan menerima BSU.

 

Baca Juga: BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Mulai Cair! Segera Cek simpatika.kemenag.go.id

Pantau notifikasi, lakukan langkah-langkah ini

Zain mengatakan, yang perlu dilakukan para guru penerima bantuan yakni memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing serta menunggu notifikasi via SMS.

Jika sudah menerima notifikasi sebagai penerima, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya yakni mencetak surat-surat kelengkapan untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.

Tiga surat kelengkapan yang perlu dicetak yakni:

  1. Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
  2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai).
  3. Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).

Ketika datang ke bank penyalur yakni BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk, para guru harus membawa:

  1. KTP NPWP (jika sudah memiliki)
  2. Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020
  3. SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.

Selanjutnya, penerima bantuan harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru, dan setelah selesai akan mendapatkan buku rekening dan ATM baru dari BRI atau BRI Syariah. Setelah itu, bantuan bisa dicairkan.

Zain mengingatkan, penerima bantuan bisa segera mencairkan bantuan tersebut jika sudah menerima notifikasi.

Proses pencairan yang dilakukan para guru diharapkan selesai pada Desember 2020 Jika dana tidak dicairkan oleh guru, maka bantuan akan kembali ke rekening negara.

Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

- Bukan penerima program pra kerja

- Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.***

 

 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah