Portal Kudus - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Bekasi untuk tahun 2022.
Upah Minimun Regional atau yang disingkat UMR merupakan patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, kini istilah UMR berganti nama menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Dikutip Portal Kudus dari laman resmi Pemrov Jawa Barat, bahwa Gubernur Jawa Barat melalui Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat, telah menetapkan secara resmi UMP Jawa Barat tahun 2022.
Sesuai keputusan tersebut, UMP Jawa Barat tahun 2022 resmi naik 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya menjadi Rp1.841.487,31.
Salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK adalah Kabupetan Bekasi menjadi Rp5.055.874.
Sebagai informasi, awalnya UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak mengalami kenaikan atau tetap diangka Rp4.791.843,90.
Namun pada 25 November 2021 Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2022 melalui surat nomor 560/50/81/Disnaker tentang Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2022.
Surat rekomendasi tersebut berisi bahwa nilai UMK Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 atau mengalami kenaikan 5,51% dari nilai UMK 2021 Rp4.791.843.
Baca Juga: UMR Kota Surakarta 2022 Mangalami Kenaikan, Berikut UMP Provinsi Jawa Tengah Terbaru
Masa pemberlakuan UMK tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2022.
Berikut Daftar Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2022 di Jawa Barat.
Kota Bogor - Rp4.169.806,58
Kabupaten Bogor - Rp4.217.206,00
Kabupaten Purwakarta - Rp4.173.568,61
Kota Bandung - Rp3.742.276,48
Kabupaten Karawang - Rp4.798.312,00
Kota Bekasi - Rp4.782.935,64
Kabupaten Bekasi - Rp5.055.874,60
Kota Depok - Rp4.339.514,73
Kabupaten Bandung Barat - Rp3.248.283,28
Kabupaten Sumedang - Rp3.241.929,67
Kabupaten Bandung - Rp3.241.929,67
Kota Cimahi - Rp3.241.929,00
Kabupaten Sukabumi - Rp3.125.444,72
Kabupaten Subang - Rp3.064.218,08
Kabupaten Cianjur - Rp2.534.798,99
Kota Sukabumi - Rp2.530.182,63
Kabupaten Indramayu - Rp2.373.073,46
Kota Tasikmalaya - Rp2.264.093,28
Kabupaten Tasikmalaya - Rp2.251.787,92
Kota Cirebon - Rp2.271.201,73
Kabupaten Cirebon - Rp2.269.556,75
Kabupaten Garut - Rp1.961.085,70
Kabupaten Majalengka - Rp2.009.000,00
Kabupaten Kuningan - Rp1.882.642,36
Kabupaten Ciamis - Rp1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran - Rp1.860.591,33
Kota Banjar - Rp1.831.884,83
Demikian daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Bekasi pada tahun 2022.***