Daftar UMK Jawa Barat 2022 Terbaru, Berikut Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2022

- 26 November 2021, 21:11 WIB
Dapatkan pinjaman modal usaha hingga cair Rp50 juta dari KUR Mandiri untuk UMKM, begini syaratnya
Dapatkan pinjaman modal usaha hingga cair Rp50 juta dari KUR Mandiri untuk UMKM, begini syaratnya /Pixabay.com/

Portal Kudus -  Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022.

Upah Minimun Regional atau yang disingkat UMR merupakan patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.

Secara resmi, kini istilah UMR berganti nama menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.

Baca Juga: Cek Gaji UMR Kabupaten Blora 2022, Simak Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP di Jawa Tengah Tahun 2022

Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.

Dikutip Portal Kudus dari laman resmi Pemrov Jawa Barat, bahwa Gubernur Jawa Barat melalui Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat, telah menetapkan secara resmi UMP Jawa Barat tahun 2022.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah