Portal Kudus - Berikut ini adalah Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022, inilah besaran upah dan nominal total upahnya.
Diketahui Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara, turut mendapatkan kenaikan upah yang dicanangkan Menaker.
Menurut infromasi yang ada hingga sekarang, penatapan UMP sudah ditetapkan, di 29 Provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Utara.
Dikutip Portal Kudus dari berbagai sumber, sebanyak 29 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Seperti Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, bahwa UMP juga mengalami kenaikan.
Mengacu pada Surat Keputusan Nomor 188.44/746/KPTS/2021, UMP Sumatera Utara resmi ditentukan.