Cek UMK Kota Medan 2022, Berikut Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022

- 23 November 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Propinsi
Ilustrasi Upah Minimum Propinsi /Pixabay/OkeNTT

Portal Kudus - Berikut ini adalah Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022, inilah besaran upah dan nominal total upahnya.

Diketahui Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara, turut mendapatkan kenaikan upah yang dicanangkan Menaker.

Menurut infromasi yang ada hingga sekarang, penatapan UMP sudah ditetapkan, di 29 Provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Utara.

Dikutip Portal Kudus dari berbagai sumber, sebanyak 29 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.

Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: 15 Kata Kata untuk Hari Guru Bahasa Inggris, Sederhan, Menyentuh Hati dan Kekinian Cocok Digunakan Caption

Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.

Seperti Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, bahwa UMP juga mengalami kenaikan.

Mengacu pada Surat Keputusan Nomor 188.44/746/KPTS/2021, UMP Sumatera Utara resmi ditentukan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x