Portal Kudus - Berikut daftar Upah Minimum atau UMP di 34 Provinsi Indonesia untuk tahun 2022.
Upah Minimun Regional atau yang disingkat UMR merupakan patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, kini istilah UMR berganti nama menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Baca Juga: Apakah Hari Guru 2021 Tanggal Merah? Berikut Penjelasan Tanggal Merah di Bulan November 2021
Dikutip Portal Kudus dari berbagai sumber, sebanyak 31 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09%.