Portal Kudus - Simak artikel ini dan ketahui daftar nama atau kategori siswa yang tidak akan disalurkan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Seperti yang kita ketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) ialah program pemprov DKI Jakarta untuk membantu warganya yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.
Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).
Adapun untuk informasi penyaluran KJP Plus Tahap 2, kalian dapat menyimak informasinya di bawah ini.
Bagi kalian para pelajar yang sedang mencari info (jadwal) kapan pencairan dana KJP Plus bulan November 2021 Berikut informasinya.
Perlu diketahui siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur