Hal tersebut karena Kemnaker melakukan proses penyaluran secara bertahap, yaitu menyerahkan data ke KPPN terlebih dahulu baru menuju ke bank penyalur.
Dari bank penyalur ini akan terbagi menjadi bank Himbara dan bank swasta. Bagi pengguna bank Himbara akan menerima bantuan lebih dahulu daripada pengguna bank swasta.
Meski begitu, besaran dana yang pekerja terima masih sama yaitu Rp 1,2 juta.
Bantuan tersebut akan terbagi menjadi dua bulan penyaluran yang berarti Rp 600 ribu per bulannya.
Baca Juga: BPUM Tahap 2 Segera Cair, Buruan Cek NIK dan KTP di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syaratnya
Cek penerima BLT BPJS gelombang 2 sebelumnya, bisa Anda gunakan untuk memantau perkembangan dari proses pencairan dana bantuan tersebut.***