Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis menyampaikan kepada penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ketika akan melakukan pencairan dana harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa.
3. Dana masih diblokir Pemerintah
Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yang masih diblokir pemerintah bisa menghubungi lembaga pengusul untuk dikoordinasikan kembali dengan pihak penyalur.
4. Ketidaksesuaian Nomor HP
Penyebab lain dari gagalnya pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta adalah ketidaksesuaian nomor HP, kemungkinan penerima mengganti nomor HP.
5. Penerima telah menerima bantuan lain
Perlu diketahui bahwa setiap orang yang telah menerima bantuan presiden atau BLT lainnya, tidak berhak untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.
6. Penerima sudah meninggal
Apabila terdapat penerima BLT UMKM Rp2,4 juta sudah meninggal, maka dananya tidak bisa diwakilkan atau tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Desember! Segera Siapkan Dokumen Ini Bila Tak Mau Gagal Cair