Tidak semua siswa sekolah SD, SMP, SMA berhak mendapatkan BLT anak sekolah.
Berikut ini syarat untuk bisa mendapatkan BLT anak sekolah.
Syarat BLT Anak Sekolah
1. Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di lembaga formal dan nonformal, sesuai dengan daerah masing-masing
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Keluarga yang tidak mempunyai KIP, tetap bisa mendapat BLT. Caranya, mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat
5. Untuk siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW serta kelurahan agar bisa mendaftar ke dinas pendidikan.
Demikian link pendaftaran BLT anak sekolah tahun 2021 online, pahami langkah untuk daftar dan penuhi persyaratannya.***