Pelaku Penyaluran Bantuan PNT dan BSP di Kabupaten Blora Mendapatakan Surat Peringatan

- 15 September 2021, 17:08 WIB
Proses pengepakan sembako oleh Komunitas FIGUR.
Proses pengepakan sembako oleh Komunitas FIGUR. /Satria/Dokumentasi pribagi FIGUR

Portal Kudus -Pelaku penyaluran bantuan  pangan non tunai (BPNT) dan bantuan sosial pangan (BSP) di Kabupaten Blora telah mendapatkan peringatan terakhir.

Pelanggaran diketahui terkait kualitas bahan pangan bantuan yang tidak standar.

Jika diketahui melanggar lagi maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum polisi dan kejaksaan.

Pada 13 September 2021, Bupati Blora Arief Rohman  menyampaikan peringatan tersebut dalam rapat koordinasi evaluasi program sembako BSP dan BPNT di kantor Pemkab Blora.

Baca Juga: Bacaan Tahiyat Awal dan Akhir yang Benar Sesuai Sunnah Arab, Latin, dan Artinya

Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Kejaksaan dan Polisi Akan Memproses Hukum e-Warong yang Menyalurkan Bantuan Sembako Kualitas Jelek

Rapat yang diikuti perwakilan kepala desa, perbankan, supplier, hingga paguyuban pemilik e-Warong itu menghadirkan pula pihak Polres Blora dan Kejaksaan.

‘’Saya sudah enam bulan lebih menjadi bupati bersama wakil bupati. Permasalahan e-warong ini ternyata belum ada perubahan. Jadi ini sudah tidak hanya lampu kuning, tapi lampu merah. Jadi saya pastikan ini upaya kita yang terakhir dan jangan sampai ada permasalahan lagi,’’ tegas Bupati H Arief Rohman, kemarin.

Bupati mengungkapkan, permasalahan yang muncul dalam penyaluran bantuan sosial sembako harus segera diselesaikan.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x