Baca Juga: Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati Menyerahkan Bantuan ke 80 IKM Agro di Blora
3. Musyawarah akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa yang lain. Data ini akan menjadi pre-list akhir
4. Data pre-list tersebut kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melaksanakan verifikasi serta validasi data menggunakan instrumen lengkap DTKS serta melalui kunjungan
5. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini kemudian dicatat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan. Datanya kemudian diekspor sebagai data ekstensi atau file extension SIKS
6. Data tersebut lalu dikirim ke dinas sosial dan akan dimasukkan dalam aplikasi SIKS online
7. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dilaporkan pada bupati/wali kota
Baca Juga: Berikut Ini Kumpulan Link Bantuan Pemerintah yang Dapat Diakses Masyarakat Bulan September 2021
8. Wali kota memberikan data tersebut yang telah disahkan pada gubernur untuk diteruskan pada menteri.
9. Cara penyampaiannya adalah dengan mengimpor data tersebut ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota dan berita acara musyawarah desa/kelurahan
10. Data penerima PKH ini kemudian dapat dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).