Portal Kudus - Segera ajukan diri kalian untuk mendapatkan bantuan UKT Semester gasal tahun 2021.
Perlu diketahui, bantuan UKT ini diperuntunkan bagi mereka para pemilik KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
Adapun berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP Kuliah. Persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Baca Juga: KJP Bulan September Cair Tanggal 14? Berikut Informasi Terkait Jadwal Pencairan KJP Tahap II
Adapun Syarat umum KIP Kuliah ialah sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Kemudian Syarat Khusus KIP Kuliah adalah: