Syarat Dapat Insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, Bantuan untuk Guru RA, MI, MTs, MA, Cair September

- 29 Agustus 2021, 07:52 WIB
Syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021
Syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021 /Ilustrasi: Pexels/Pexels

Baca Juga: Link Twibbon KSM 2021, Klik untuk Pasang Bingkai Foto Tema Kompetisi Sains Madrasah 2021 Kemenag

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun). 

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Hasan Basri Sagala Wakasatkornas Banser, Jabatan Organisasi, Umur, Tanggal Lahir

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Adapun terkait petunjuk teknis pencairan instentif Guru Madrasah Non PNS masih dalam proses. 

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu 28 Agustus 2021, dikutip dari laman kemenag.go.id pada Minggu 29 Agustus 2021.

Demikian syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah