Portal Kudus - Cek nama di info.gtk.kemdikbud.go.id BSU guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag Rp1,8 juta cair.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag 2021 kembali cair.
Uang senilai Rp1,8 juta akan masuk ke rekening penerima BSU guru honorer maupun guru non PNS.
Untuk bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag anda harus memenuhi syarat dan cara mengakses yang tersaji dalam artikel ini.
Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta? Simak Ini Syaratnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag ini dimaksudkan untuk meringankan beban guru honorer dan guru non PNS di masa Pandemi covid 19.
Berikut ini syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.