Portal Kudus - Simak cara cek nama penerima BSU guru honorer dan guru non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id lengkap dengan syarat dan jadwal pencairan dalam artikel berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag 2021 kembali cair.
Uang senilai Rp1,8 juta akan masuk ke rekening penerima BSU guru honorer maupun guru non PNS.
Untuk bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag anda harus memenuhi syarat dan cara mengakses yang tersaji dalam artikel ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag ini dimaksudkan untuk meringankan beban guru honorer dan guru non PNS di masa Pandemi covid 19.
Berikut ini syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag 2021 adalah:
Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid Bisa Diakses Online Lewat Laman Pedulilindungi.id Begini Cara Selengkapnya
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).