Portal Kudus - Simak cara daftar bantuan Masjid dan mushala terdampak Covid-19, persyaratan dan prosedur permohonan bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI.
Bimas Islam Kemenag mengumumkan akan menyalurkan bantuan operasional untuk Masjid dan Mushala terdampak Covid-19.
Artikel ini menjelaskan cara daftar bantuan Masjid dan mushala terdampak Covid-19, persyaratan dan prosedur permohonan bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI.
Berdasarkan Kepdirjen Nomor 574/2021, Kementerian Agama melalui Bimas Islam akan memberikan bantuan operasional untuk Masjid dan mushala terdampak Covid-19.
Sebagaimana informasi yang diunggah Instagram @bimasislam, nilai bantuan tersebut adalah sebesar Rp20 juta untuk Masjid dan Rp10 juta untuk Mushala.
Persyaratan
- Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama
- Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau mushala
- Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19