Cara Daftar Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid, Prosedur Permohonan Bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI

- 28 Agustus 2021, 16:46 WIB
Cara daftar bantuan masjid dan mushala terdampak Covid 19 persyaratan dan prosedur permohonan bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI
Cara daftar bantuan masjid dan mushala terdampak Covid 19 persyaratan dan prosedur permohonan bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI /Instagram/@bimasislam/

Portal Kudus - Simak cara daftar bantuan Masjid dan mushala terdampak Covid-19, persyaratan dan prosedur permohonan bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI.

Bimas Islam Kemenag mengumumkan akan menyalurkan bantuan operasional untuk Masjid dan Mushala terdampak Covid-19. 

Artikel ini menjelaskan cara daftar bantuan Masjid dan mushala terdampak Covid-19, persyaratan dan prosedur permohonan bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI.

Baca Juga: Link Pendaftaran Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid, Simak Persyaratan dan Cara Daftar dari Kemenag

Berdasarkan Kepdirjen Nomor 574/2021, Kementerian Agama melalui Bimas Islam akan memberikan bantuan operasional untuk Masjid dan mushala terdampak Covid-19.

Sebagaimana informasi yang diunggah Instagram @bimasislam, nilai bantuan tersebut adalah sebesar Rp20 juta untuk Masjid dan Rp10 juta untuk Mushala. 

Persyaratan 

- Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama

- Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau mushala

- Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Baznas 2021, Simak Persyaratan, Cara Pendaftaran, dan Jadwal Beasiswa Cendekia Baznas

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x