Portal Kudus - Inilah link pendaftaran bantuan untuk masjid dan mushala terdampak Covid-19 dari Kemenag, persyaratan dan cara daftar.
Kementerian Agama melalui Bimas Islam akan memberikan bantuan operasional masjid dan mushala terdampak Covid-19.
Artikel ini menyajikan link pendaftaran bantuan untuk masjid dan mushala terdampak Covid-19 dari Kemenag, persyaratan dan cara daftar.
Berdasarkan Kepdirjen Nomor 574/2021, Kementerian Agama melalui Bimas Islam akan memberikan bantuan operasional untuk masjid dan mushala terdampak Covid-19.
Sebagaimana informasi yang diunggah Instagram @bimasislam, nilai bantuan tersebut adalah sebesar Rp20 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk mushala.
Persyaratan
- Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama
- Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau mushala
- Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19