Link Pendaftaran Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid, Simak Persyaratan dan Cara Daftar dari Kemenag

- 28 Agustus 2021, 16:26 WIB
Link pendaftaran bantuan operasional untuk masjid dan mushala terdampak Covid-19 dari Kemenag, persyaratan dan cara daftar
Link pendaftaran bantuan operasional untuk masjid dan mushala terdampak Covid-19 dari Kemenag, persyaratan dan cara daftar /simas.kemenag.go.id/

Portal Kudus - Inilah link pendaftaran bantuan untuk masjid dan mushala terdampak Covid-19 dari Kemenag, persyaratan dan cara daftar.

Kementerian Agama melalui Bimas Islam akan memberikan bantuan operasional masjid dan mushala terdampak Covid-19. 

Artikel ini menyajikan link pendaftaran bantuan untuk masjid dan mushala terdampak Covid-19 dari Kemenag, persyaratan dan cara daftar.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Dana Untuk Masjid dan Mushola dari Kemenag, Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini

Berdasarkan Kepdirjen Nomor 574/2021, Kementerian Agama melalui Bimas Islam akan memberikan bantuan operasional untuk masjid dan mushala terdampak Covid-19.

Sebagaimana informasi yang diunggah Instagram @bimasislam, nilai bantuan tersebut adalah sebesar Rp20 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk mushala. 

Persyaratan 

- Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama

- Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau mushala

- Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19

Baca Juga: Download Juknis KSM 2021 PDF, Klik untuk Unduh Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Madrasah 2021 dari Kemenag

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x