Syarat Dapat Insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, Bantuan untuk Guru RA, MI, MTs, MA, Cair September

- 29 Agustus 2021, 07:52 WIB
Syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021
Syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021 /Ilustrasi: Pexels/Pexels

Portal Kudus - Inilah syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021. 

Jika Anda mencari informasi persyaratan mendapatkan insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, simak artikel ini. 

Artikel ini menjelaskan syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021. 

Baca Juga: Link Pendaftaran Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid, Simak Persyaratan dan Cara Daftar dari Kemenag

Dikabarkan melalui situs Kementerian Agama kemenag.go.id, bahwa saat ini Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi Guru Madrasah Non PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif untuk Guru Madrasah Non PNS ini akan mulai cair pada September 2021.

Di bawah ini adalah kriteria atau syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

Baca Juga: Download Juknis KSM 2021 PDF, Klik untuk Unduh Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Madrasah 2021 dari Kemenag

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x