Lagi, BSU Guru Honorer dan Guru Non PNS Cair, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta

- 18 Agustus 2021, 17:37 WIB
Lagi, BSU Guru Honorer dan Guru Non PNS Cair, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta
Lagi, BSU Guru Honorer dan Guru Non PNS Cair, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta /dok/

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta? Simak Ini Syaratnya

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, menyatakan program lanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Baca Juga: Bansos Diskon Token Listrik PLN Bulan Agustus 2021, Begini Kriteria dan Cara Dapatkannya

"Anggaran dana sebesar Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya sudah disiapkan oleh pemerintah," ujar Nadiem Makarin saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Berikut cara-cara mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru honorer dan guru non PNS silakan mengakses link info.gtk.kemendikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU Rp1,8 juta.

1. Buka aplikasi atau browser https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah