Portal Kudus - Pemerintah menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dengan nominal Rp500.000 selama 2 bulan dengan sekali pencairan.
Kamis kemarin 12 Agustus 2021, Kemnaker mulai menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kepada 947.499 pekerja terpilih.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah zona PPKM Level 3 dan 4, serta bergaji di bawah Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi dimulai pada 30 Juli 2021 saat BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima kepada Menaker Ida Fauziyah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan akan menerima Rp500 ribu.
Syarat utama BSU adalah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang menjadi prioritas.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan diestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.