Simak Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Total Kuota 8,7 juta Penerima

- 10 Agustus 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi BSU Rp1.000.000 untuk pekerja dan buruh dari BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU Rp1.000.000 untuk pekerja dan buruh dari BPJS Ketenagakerjaan /Ahmad Fiqi Purba/BPJS Ketenagakerjaan
Portal Kudus–Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan akan menerima Rp500 ribu.
 
Syarat utama BSU adalah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang menjadi prioritas.
 
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan diestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.
 
Berikut ini kriteria yang berhak menerima bantuan subsidi upah:
 
1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.
 
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.
 
3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.
 
Selain itu penerima BSU subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
 
Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
 
- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
 
- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
 
- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
 
Bagi karyawan peserta BPJS ketenagakerjaan memenuhi syarat dan kriteria berhak mendapat BSU diatas.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x