Simak Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Total Kuota 8,7 juta Penerima

- 10 Agustus 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker yang disalurkan BPJS Ketegakerjaan
Ilustrasi BSU Kemnaker yang disalurkan BPJS Ketegakerjaan /Unsplash/mufid majnun

Portal Kudus–Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan akan menerima Rp500 ribu.

Syarat utama BSU adalah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang menjadi prioritas.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan diestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanah Airku Ciptaan Ibu Sud

Berikut ini kriteria yang berhak menerima bantuan subsidi upah:

1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

Baca Juga: 10 Caption Instagram Setelah Lulus Sidang Skripsi, Ucapan Rasa Syukur, Doa, Harapan, Bagikan di Medsos

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x