Portal Kudus–Bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi dimulai pada 30 Juli 2021 saat BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima kepada Menaker Ida Fauziyah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan akan menerima Rp500 ribu.
Syarat utama BSU adalah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang menjadi prioritas.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan diestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Berikut ini kriteria yang berhak menerima:
1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.
Editor: Sugiharto