Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair, Berikut Ini Kriteria Penerimanya

- 10 Agustus 2021, 17:10 WIB
Syarat Daftar BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kemnaker Imbau untuk Segera Setorkan Data
Syarat Daftar BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kemnaker Imbau untuk Segera Setorkan Data /Tangkap Layar Instagram/@kemnaker/

Portal Kudus–Bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi dimulai pada 30 Juli 2021 saat BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima kepada Menaker Ida Fauziyah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan akan menerima Rp500 ribu.

Syarat utama BSU adalah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang menjadi prioritas.

Baca Juga: 10 Caption Instagram Setelah Lulus Sidang Skripsi, Ucapan Rasa Syukur, Doa, Harapan, Bagikan di Medsos

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan diestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Berikut ini kriteria yang berhak menerima:

1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.

Baca Juga: Simak Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Total Kuota 8,7 juta Penerima

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x