Berikut syarat penerima BSU Subsidi Upah menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Bekerja di zona PPKM level 3 dan 4
4. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3
5. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
Baca Juga: Segera Lakukan Vaksinasi, Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online
6. Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang syarat penerima BSU Subsidi Upah, bagi yang sudah pernah menerima program kartu Prakerja kemungkinan tidak bisa menerima BSU Subsidi Upah.